Sidang lanjutan Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Petamburan telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kamis (22/4/2021). Sidang diadakan secara offline dengan terdakwa Rizieq masih dihadirkan secara langsung dalam ruang persidangan PN Jakarta Timur.

Dalam perkara kerumunan massa di Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.

Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020.

Pada persidangan itu, Rizieq Shihab mengakui telah mengajak simpatisan mengikuti peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Selain itu, ia juga mengajak simpatisan untuk menghadiri pesta pernikahan putrinya, Syarifah Najwa Shihab, di lokasi yang sama. Namun, Rizieq membantah telah menghasut masyarakat untuk melanggar protokol kesehatan.

“Jadi dari awal, panitia itu sudah punya komitmen kepada Pak Wali kota dan kepada tiga pilar tadi untuk tetap menjaga prokes. Jadi bukan dari awal melanggar prokes,” ujar Rizieq.

“Tapi kemudian terjadi pelanggaran di luar kendali tanpa kesengajaan itu kami sendiri dari panitia tidak ada yang memungkiri. Semua menerima. Memang terjadi pelanggaran,” tambahnya.