Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20.000.000 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan,” ujar hakim ketua Suparman Nyompa dalam sidang pembacaan putusan.
Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 10 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim juga menilai Rizieq Shihab tidak mendukung pemerintah dalam program penanganan penularan Covid-19. Dengan demikian, Rizieq dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kesehatan dalam kasus kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor.
Menyikapi hal tersebut, pengamat politik Makara Stratejik Insight, Iwan Manalu, SH,.M.Si, mengatakan bahwa vonis tersebut sudah tepat dan merupakan langkah tepat bagi Pemerintahan Presiden Jokowi untuk menegakkan supremasi hukum. Dirinya memberikan apresiasi bagi aparat penegak hukum yang telah melakukan pengusutan tuntas terhadap kasus Rizieq Shihab dan menegakkan keadilan. Hal ini guna menunjukkan kepada masyarakat internasional bahwa tindakan pelanggaran hukum maupun hal-hal yang menjurus ke anarkisme tidak dapat diterima di negara Indonesia.
“Pemberian vonis terhadap Rizieq Shihab merupakab suatu la gkah tepat. Pemerintah telah menegakkan supremadi hukum sehingga dunia internasional dapat melihat bahwa segala tindakan yang melanggar hukum maupun hal-hal yang menjurus ke tindakan anarkis tidak dapat diterima disini”, ujar Iwan